Apresiasi Pajak Bantul
Administrator 21 November 2017 11:04:04 WIB
BKAD Pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan acara bagi Pemerintahan Desa untuk yang sudah membayarkan pajak SPPT tepat waktu di Rumah Dinas Bupati Bantul. Apresiasi Pajak Bantul diberikan kepada Desa yang sudah taat membayarkan pajak sebelum sampai masa berakhirnya. Di desa Muntuk sendiri dusun yang mendapatkan Apresiasi adalah Dusun Seropan I, Seropan II, Seropan III, Sanggrahan I, Sanggrahan II, Karang Asem, dan dusun Tangkil. Sedangkan untuk 4 Dusun yang lain tidak termasuk kedalamnya. Selasa (21/11)
Komentar atas Apresiasi Pajak Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- UJIAN SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN CARIK KALURAHAN MUNTUK
- PEMBUKAAN LOMBA DALAM RANGKA SYAWALAN TINGKAT KALURAHAN MUNTUK
- BUPATI BANTUL HADIRI SAFARI TARAWIH DI PADUKUHAN SANGGRAHAN KALURAHAN MUNTUK
- LURAH KALURAHAN MUNTUK TERIMA KUNJUNGAN DARI KOREA
- SOSIALIASI PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2025
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2025 FORMASI JABATAN CARIK
- PERTEMUAN RUTIN POKJA IV KALURHAN MUNTUK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
