Badan Permusyawaratan Desa tahun 2013-2018

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Muntuk beranggotakan 10 Orang diantaranya :

Ketua : Rusmadi Muntuk

Wakil Ketua : Ahmadi Banjarharjo I 

Sekretaris : Ali Muslim Seropan II

 

Anggota :

Rubiyanto Gunung Cilik Rt 01

Sukadi Sanggrahan I RT 04

Arif Suwadi Sanggrahan II RT 03

Thohari Banjarharjo I RT 03 

Wasimin Tangkil

Tumirin Karang Asem

Ngatimin Seropan III

 

Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License