INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA KALURAHAN MUNTUK

Hbs 11 Agustus 2026 09:32:49 WIB

Transparansi dan Keterbukaan Informasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kalurahan

Pemerintah Kalurahan Muntuk berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, perencanaan pengadaan barang/jasa di kalurahan diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, paling sedikit pada papan pengumuman Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai.

Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Permintaan Penawaran (nilai di atas 10.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00) di Kalurahan Muntuk tertera dalam tabel berikut. Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.

No Kegiatan Paket Pekerjaan Nilai Pengadaan
1 Stimulan Jamban Sehat  Pengadaan Material Rp 34.596.000

Dokumen tersebut memuat informasi mengenai kegiatan dan rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Muntuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI

Pemerintah Kalurahan Muntuk berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan.

Pengumuman perencanaan pengadaan barang/jasa ini merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan serta turut melakukan pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.

Pemerintah Kalurahan Muntuk mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan Kalurahan yang terbuka, partisipatif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DASAR HUKUM

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Pasal 21 ayat (1).

Pemerintah Kalurahan Muntuk
Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul

Transparansi • Akuntabilitas • Partisipasi • Pelayanan Publik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License