INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA KALURAHAN MUNTUK
Hbs 11 Agustus 2026 09:32:49 WIB
Transparansi dan Keterbukaan Informasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kalurahan
Pemerintah Kalurahan Muntuk berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, perencanaan pengadaan barang/jasa di kalurahan diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, paling sedikit pada papan pengumuman Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai.
Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Permintaan Penawaran (nilai di atas 10.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00) di Kalurahan Muntuk tertera dalam tabel berikut. Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.
| No | Kegiatan | Paket Pekerjaan | Nilai Pengadaan |
| 1 | Stimulan Jamban Sehat | Pengadaan Material | Rp 34.596.000 |
Dokumen tersebut memuat informasi mengenai kegiatan dan rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Muntuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI
Pemerintah Kalurahan Muntuk berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan.
Pengumuman perencanaan pengadaan barang/jasa ini merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan serta turut melakukan pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Muntuk mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan Kalurahan yang terbuka, partisipatif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DASAR HUKUM
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Pasal 21 ayat (1).
Pemerintah Kalurahan Muntuk
Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul
Transparansi • Akuntabilitas • Partisipasi • Pelayanan Publik
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA KALURAHAN MUNTUK
- TP PKK Kalurahan Muntuk Gelar Upacara peringatan Hari Kartini tahun 2026
- Kalurahan Muntuk Gelar Sosialisasi TMMD Sengkuyung Tahap II 2026
- PELATIHAN KELOMPOK DESA PRENEUR
- Kalurahan Muntuk Salurkan Beasiswa Berprestasi kepada 10 Anak Didik
- Penguatan Akuntabilitas: Lurah Muntuk Susun Perjanjian Kinerja Bersama Pamong dan Bamuskal
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Seropan 3
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














