KOORDINASI KASI, KAUR DAN STAF KALURAHAN MUNTUK
admin 13 Juni 2025 15:12:16 WIB
Jumat 13/6/2025, Lurah,carik, kasi/kaur dan staf Kalurahan Muntuk melaksanakan koordinasi kesekretariatan. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Carik Muntuk, Bapak Hasan B. Subekti, S.Pd yang merefleksi ketugasan kasi/kaur dan staf. Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan terkait aturan jam kerja pamong sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 tahun 2019, dengan adanya sosialisai ini diharapkan pamong dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
Sementara itu, Lurah Muntuk, Bapak Marsudi menyampaikan bahwa seluruh pamong diharapkan dapat saling menguatkan, dan bekerjasama dalam meingkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, beliau juga menyampaikan bahwa seluruh kasi/kaur dan staf dapat melaksanakan evaluasi kinerja mingguan. Tujuannya untuk menjadi tolok ukur kinerja selama satu minggu, sehingga target dan kegiatan dapat tercapai.
Komentar atas KOORDINASI KASI, KAUR DAN STAF KALURAHAN MUNTUK
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APEL SENIN PAGI DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN MUNTUK
- PELEPASAN MAHASISWA KKN UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA DI KALURAHAN MUNTUK
- PERTUKARAN BUDAYA DAN RELAWAN SOSIAL YGSI DI SD N SURUH MUNTUK, DLINGO
- UPACARA HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194 TAHUN
- AGENDA AGUSTUS 2025
- AGENDA JULI 2025
- PENYALURAN BANTUAN BERAS BULOG
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
