Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

Administrator 15 November 2017 10:42:04 WIB

Pemerintah Desa Borobudur Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, terlambat menyelenggarakan Musyawarah penetapan APBDesa karena sampai saat ini belum diterbitkan surat Keputusan Bupati Magelang tentang APBDesa tahun 2016. Dapat dipastikan hal itu akan berdampak pada tertundanya kegiatan pembangunan di Desa Borobudur dan desa-desa lain di Kabupaten Magelang

Sementara itu Suherman (52) Kepala Desa Borobudur sangat menyayangkan lambatnya kebijakan Bupati dalam menerbitkan SK tentang APBdesa tahun 2016 tersebut, padahal Permendagri kan sudah terbit sejak Desember 2015. Kalau Bupati tidak segera mengambil langkah-langkah praktis bisa jadi kegiatan pembangunan tahun 2016 hanya terlaksana separonya saja atau anggaran hanya akan terserap 50% nya saja, katanya saat ditanya disela-selas acara sosialisasi penundaan Musyawarah Penetapan APBDesa besama warga Borobudur, yang dihadiri Kepala Bagian tata Pemerintahan Kabupaten Magelang

Tahun ini Pemerintah Desa Borobudur sudah menyelenggarakan Musrenbangdes tahun 2016 bersama lembaga desa dan masyarakat. Disepakati bersama bahwa ditahun ini Pemerintah Desa Borobudur menitik beratkan kegiatan pembangunan dibidang pendidikan, dan kesehatan.(dokumen Berita Acara Musrenbangdes Borobudur 2016). Dua hal ini menjadi prioritas utama karena berdasarkan monografi desa borobudur tahun 2015 tercatat angka kematian ibu hamil meningkat 100 % ( 2014 : 50 orang, 2015 : 100 orang) Begitu juga dengan angka putus sekolah juga meningkat hingga mencapai 45 orang ditahun 2015. Adapun bentuk riil kegiatan dan jenis pekerjaan didua bidang ini akan ditentukan dalam Musyawarah Penetapan APBDesa tahun 2016 yang sampai saat ini belum ada kejelasan pelaksanaannya

Ketika dikonfirmasi Surono (44) Kabag Tata Pemerintahan Kab. Megelang membenarkan masalah itu. Belum dikeluarkannya SK Bupati tekait ABDesa tahun 2016 dikarenakan terkandala masalah teknis pengaturan bambagian jumlah besaran nominal akibat adanya penambahan kucuran Dana Desa dari pusat sebesar 50 %. Yaitu 100 miliar ditahun 2015 menjadi 200 miliar ditahun 2016 (Permendagri N0 15 tahun 2015 tentang Dana Desa). Sarifudin-JW

Komentar atas Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License