Persyaratan Pembuatan KTP
Administrator 15 November 2017 10:41:22 WIB
Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru :
- Surat pengantar dari RT dan Dukuh
- Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
- Pas foto 3 x 4 (1 lembar)
- Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa
Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Dlingo dan selanjutnya melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Komplek Perkantoran Manding)
Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai pengganti e-KTP karena blangko e-KTP dari Dindukcapil persediaannya habis. Fungsi dari Biodata Penduduk tersebut sama persis dengan e-KTP
Komentar atas Persyaratan Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN KELOMPOK DESA PRENEUR
- Kalurahan Muntuk Salurkan Beasiswa Berprestasi kepada 10 Anak Didik
- Penguatan Akuntabilitas: Lurah Muntuk Susun Perjanjian Kinerja Bersama Pamong dan Bamuskal
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Seropan 3
- Kenduri Akbar Merti Dusun Seropan 3 Digelar Khidmat di Kantor Padukuhan
- YGSI Korea Selatan Salurkan Bantuan Material untuk 11 Padukuhan di Kalurahan Muntuk
- PKK Kalurahan Muntuk Gelar Lomba Masak Antar Padukuhan dengan Bahan Baku Labu Madu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













