Persyaratan Pembuatan KTP

Administrator 15 November 2017 10:41:22 WIB

Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru :

  1. Surat pengantar dari RT dan Dukuh
  2. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Pas foto 3 x 4 (1 lembar)
  4. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa

Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Dlingo dan selanjutnya melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Komplek Perkantoran Manding)

Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai pengganti e-KTP karena blangko e-KTP dari Dindukcapil persediaannya habis. Fungsi dari Biodata Penduduk tersebut sama persis dengan e-KTP

 

Komentar atas Persyaratan Pembuatan KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License