Prosesi Nikahan
Administrator 12 Juni 2021 21:44:02 WIB
Prosesi nikahan adat jawa di Kalurahan Muntuk terbagi menjadi 2 (dua), yaitu prosesi persiapan menuju akad nikah dan prosesi puncak. Dalam buku ini, prosesi nikahan ditulis berdasarkan informasi yang didapatkan dari narasumber yaitu Bu Tini, tukang paes Kalurahan Muntuk.
- Prosesi persiapan menuju akad nikah di antaranya sebagai berikut.
1. Tarub
Tarub disebut juga midodareni. Mulai awal hajatan memasang bleketepe. Bleketepe berbentuk mirip gapura yang berasal dari anyaman daun kelapa tua dan dihias dengan tuwuhan (susunan satu kesatuan antara beberapa tumbuh-tumbuhan yang terdiri dari cengkir gading, pari ayaran, pisang raja, tebu ireng, godhong ringin, dan godhong pakis). Cengkir gading berasal dari kata cengkir atau kencenging pikir (teguh pemikirannya/kemauan yang keras) dan gading atau warna kuning yang berarti kalbu kang wening (hati yang bening/bersih). Cengkir gading ini mengandung harapan agar calon pengantin memiliki kemauan yang keras untuk mencapai tujuan bersama. Pari ayaran yang terdapat dalam bleketepe mengandung makna harapan agar calon pengantin kelak memiliki rezeki yang berkecukupan. Pisang raja yang dipilih untuk bleketepe adalah pisang raja yang matang secara alami. Hal ini mengandung makna bahwa kedua calon mempelai adalah pribadi yang dewasa, sehingga harapannya ketika sudah berumah tangga akan hidup bahagia dan sejahtera dan mempunyai kedudukan yang terhormat di masyarakat seperti layaknya raja. Tebu ireng merupakan simbol menuju kebaikan, kebersamaan, dan kebahagiaan. Godhong ringin mengandung harapan agar rumah tangga yang dibagun kuat dan kokoh seperti pohon beringin. Godhong pakis memiliki makna agar kedua mempelai memiliki sikap bijak dan tenang dalam menghadapi rintangan dan tantangan dalam kehidupan berumah tangga.
2. Siraman
Air yang digunakan adalah air suci dari 7 (tujuh) mata air yang diambil menggunakan kendi yang dihias dengan bunga melati. Kendi yang digunakan ada 2 (dua) macam, 1 kendi dikirimkan ke calon pengantin pria, 1 lainnya untuk siraman calon pengantin wanita. Kemudian, saat prosesi siraman air dari dalam kendi dituang ke dalam pengaron dan ditaburi kembang setaman. Yang menyiramkan air pertama kali kepada calon mempelai wanita adalah bapak pengantin, dan kemudian diikuti oleh ibunya. Kemudian diikuti lagi oleh 7 orang keluarga terdekat yang sudah menikahkan anaknya.
3. Tanam Rambut
Bersamaan dengan prosesi siraman, rambut kedua calon mempelai dipotong sedikit kemudian dibungkus dengan kain kafan kemudian ditanam di halaman rumah sebelah kiri (sebelah kiri/kiwo/kiwan yang jarang dijamah agar tidak terganggu).
4. Adol Dawet
Pengantin menggendong tas dengan jarik kemudian payungan (memakai payung). Dawet yang dijual ditaruh di meja depan calon pengantin wanita dan diracik sendiri oleh calon pengantin wanita. Yang beli adalah perewang (orang yang membantu acara hajatan nikahan) yang ada di rumah tersebut dengan memakai mata uang kreweng (pecahan genting/grabah).
5. Potong tumpeng
Prosesi potong tumpeng dilakukan oleh calon mempelai wanita. Tumpeng yang dipotong dalam prosesi ini adalah tumpeng yang dilengkapi dengan gudangan (sayuran yang dicampur dengan gembrot/parutan kelapa). Potongan tumpeng tersebut diberikan kepada bapak dan ibu calon pengantin.
- Prosesi puncak nikahan adalah sebagai berikut.
1. Iring-iringan
Prosesi ini diawali dengan datangnya mempelai pria ke rumah mempelai wanita dan disambut oleh orang tua mempelai wanita dengan dibarengi keluarnya kembar mayang yang digendong oleh ibu-ibu yang sudah tua/yang sudah menopause.
2. Balangan gantal
Balangan gantal merupakan ritual upacara panggih dengan kedua pengantin diminta saling melempar gantal secara bergantian sebanyak lima kali oleh mempelai pria, dan empat kali oleh mempelai wanita. Jumlah gantal yang dilempar mempelai pria lebih banyak karena sebagai simbol bahwa mempelai pria yang mengajak untuk menikah atau mengakhiri sebuah ikatan. Gantal adalah gulungan daun sirih yang diikat dengan bolah/benang. Prosesi balangan gantal melambangkan kedua mempelai saling melempar kasih, dimana gantal sebagai pertemuan jodoh antara mempelai wanita dan pria yang telah diikat dan disatukan dengan benang kasih yang suci.
3. Ngidak Tigan/Ngincek Endog (Menginjak Telur)
Prosesi ini menandakan pecahnya pamor (hilangnya keperawanan dan keperjakaan). Tradisi ngidak tigan menggunakan telur ayam kampung, yang diletakkan di atas sebuah tikar dengan taburan irisan daun pandan dan bunga mawar. Pengantin laki-laki kemudian menginjak telur dengan menggunakan kaki kanan. Setelah melakukan ritual ngidak tigan, kaki pengantin laki-laki akan dibersihkan dengan ritual pembasuhan. Masyarakat Jawa percaya bahwa tigan merupakan simbol awal permulaan memasuki hubungan rumah tangga.
4. Sinduran
Orang tua laki-laki (bapak) dari pengantin wanita memakai kain jarik lalu dikalungkan kepada kedua mempelai yang berada di belakangnya. Kedua mempelai lalu berjalan mengikuti si bapak menuju ke pelaminan dengan makna pengantin siap menghadapi tantangan hidup dengan semangat berani karena benar. Filosofi sinduran adalah ketika sudah menikah, anak menantu sudah menjadi anak sendiri oleh mertuanya.
5. Bobot timbang
Prosesi bobot timbang adalah prosesi ketika kedua mempelai duduk di pangkuan bapak mempelai putri. Mempelai putri berada di paha sebelah kiri, sedangkan mempelai putra di paha sebelah kanan. Upacara ini disertai dialog antara ibu dan bapak mempelai putri. "Abot endi bapakne?" ("Berat yang mana, Pak) kata sang ibu. "Podo, podo abote," ("Sama beratnya") sahut sang bapak. Makna dari prosesi ini adalah kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besar dan beratnya, tidak membeda-bedakan anak dan menantu.
6. Dulangan
Prosesi dulangan dalam pernikahan adat Jawa maknanya melambangkan kerukunan yang serasi antara suami dan istri. Pada prosesi dulangan ini, mempelai pria membuat tiga kepalan nasi kuning dan kemudian disuapkan kepada mempelai wanita. Lalu mempelai pria memberikan segelas air putih kepada mempelai wanita. Prosesi ini mengandung makna bahwa kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
7. Kacar-kucur
Prosesi kacar-kucur ini melambangkan pemberian nafkah yang pertama kali dari suami kepada istri. Di dalam ikatan pernikahan, suami wajib memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya. Ubo rampe pada prosesi ini yaitu kacang tolo merah, keledai hitam, beras putih, beras kuning, kembang telon, dan uang receh ditaruh di dalam klasa bongko. Oleh mempelai putra, kemudian dituangkan ke pangkuan mempelai putri. Di pangkuan mempelai putri sudah disiapkan serbet atau sapu tangan yang besar. Lalu kacar-kucur dibungkus oleh mempelai putri dan disimpan.
8. Sungkeman
Prosesi yang terakhir dalam panggih adalah sungkeman. Sungkeman dilakukan sebagai wujud bahwa kedua mempelai akan patuh dan berbakti kepada orang tua mereka. Pada prosesi ini, kedua mempelai bersujud kepada kedua orang tua untuk memohon maaf atas segala khilaf dan kesalahan. Kedua mempelai memohon do’a restu kepada kedua orang tua agar dalam membangun bahtera rumah tangga dapat menjadi keluarga yang bahagia.
9. Resepsi
Pada prosesi resepsi ini, kedua mempelai akan menyapa tamu-tamu yang hadir. Kedua mempelai memohon do’a restu agar rumah tangga yang telah dibangun menjadi keluarga yang bahagia dan mendapat ridho-Nya.
Komentar atas Prosesi Nikahan
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MERTI DUSUN SANGGRAHAN 1
- Pengumuman
- Musyawarah Padukuhan / Jaring Aspirasi BAMUSKAL ( Badan Musyawarah Kalurahan ) MUNTUK TAHUN 2024
- Pengukuhan Ketua RT Se Kalurahan Muntuk Oleh Bapak Lurah Marsudi
- Kalurahan Muntuk Salurkan Bantuan Beras BCP Tahap IV
- Bapak Marsudi Lurah Muntuk Hadiri Kenduri Merti Dusun Gunung Cilik
- Lomba Memasak PKK Kalurahan Muntuk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License