Ritual Prosesi untuk Orang Meninggal
Administrator 12 Juni 2021 14:25:51 WIB
Ritual prosesi untuk orang meninggal ditulis berdasarkan paparan dari narasumber Mbah Udi Wiyarjo (tokoh di Kalurahan Muntuk).
1. Sur Tanah
Prosesi Sur Tanah berasal dari kata menggeser tanah jadi dibuatkan “selametan” atau prosesi saat orang baru saja meninggal. Menurut kepercayaan orang Jawa, manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah. Prosesi Sur Tanah bermakna “kulo nuwun” atau salam kepada Yang Maha Kuasa untuk menyemayamkan jenazah.
Ubo rampe dalam prosesi Sur Tanah yaitu ambengan gepak, sego golong, jenang Pethak (putih), Jenang Abrit (merah), Jenang baro-baro, tukon pasar, sego gurih dan ingkung, Jangan menir, dan sekar konyoh.
- Ambengan pepak : Memberkati almarhum yang sudah kembali kepada-NYa.
- Sego Golong :Agar gemolong, golong gilig atau lancar prosesinya.
- Jenang Abang : Bentuk bakti anak kepada seorang Ibu.
- Jenang Putih : Bentuk bakti anak kepada seorang Bapak.
- Jenang baro-baro :Memberi penghormatan kepada saudara empat manusia yang terdiri dari kakang kawah, adhi ari-ari, darah, dan tali pusar.
- Tukon pasar : Bermakna simbol sesrawunganatau silaturahmi.
- Sego gurihdan ingkung : Sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat dan keluarganya.
- Jangan Menir : Sebagai bentuk penghormatan kepada tempat untuk kegiatan manusia agar segala kesalahannya diampuni Tuhan Yang Maha Esa.
- Sekar Konyoh : Sebagai bentuk permohonan maaf kepada Dewi Pertimah yang dipercaya menjaga tempat penyimpanan bahan pangan.
2. Brobosan (Susupan)
Sebagai bentuk penghormatan dari ahli waris kepada orang yang telah meninggal. Brobosan mengandung makna “mikul dhuwur mendhem jero” yang artinya mengangkat derajat orang tua, dan menutupi segala kekurangannya serta mengenang jasa-jasanya.
3. Nelung Dino
Orang Jawa percaya bahwa ketika ada keluarga yang meninggal, ketika sudah 3 hari arwahnya masih ada di seputaran rumah.
4. Pitung Dino
Orang Jawa percaya bahwa ketika ada keluarga yang meninggal, ketika sudah 7 hari arwahnya masih berada di sekitar pagar/pekarangan rumah.
5. Matangpuluh Dino
Upacara ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan roh menuju alam kubur.
6. Nyatus Dino (100 hari)
Prosesi untuk menandai hari keseratus meninggalnya seseorang ini mengandung makna proses kembalinya jasad manusia kembali ke tanah.
7. Mendhak Pisan
Dilakukan untuk memperingati satu tahun wafatnya manusia.
8. Mendhak Pindho
Dilakukan untuk memperingati dua tahun wafatnya manusia.
9. Nyewu
Dilakukan untuk memperingati 1.000 hari wafatnya manusia. Nyewu merupakan puncak dari prosesi selamatan kematian. Orang Jawa meyakini bahwa ketika sudah masuk 1.000 hari, roh manusia yang meninggal sudah tidak akan kembali ke tengah-tengah keluarganya lagi. Roh tersebut betul-betul telah meninggalkan keluarga untuk menghadap Tuhan Yang Maha Esa. Ubo rampe nyewu berbeda dengan prosesi sebelumnya, ditambah menyembelih kambing, yang mempunyai makna sebagai bekal untuk melewati shirathal-mustaqim atau menurut orang Jawa disebut wot ogal agil. Syarat kambing yang disembelih adalah kambing jantan, sehat, dan dewasa.
Komentar atas Ritual Prosesi untuk Orang Meninggal
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MERTI DUSUN SANGGRAHAN 1
- Pengumuman
- Musyawarah Padukuhan / Jaring Aspirasi BAMUSKAL ( Badan Musyawarah Kalurahan ) MUNTUK TAHUN 2024
- Pengukuhan Ketua RT Se Kalurahan Muntuk Oleh Bapak Lurah Marsudi
- Kalurahan Muntuk Salurkan Bantuan Beras BCP Tahap IV
- Bapak Marsudi Lurah Muntuk Hadiri Kenduri Merti Dusun Gunung Cilik
- Lomba Memasak PKK Kalurahan Muntuk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License