Musdus untuk Penyusunan RPJMKal tahun 2021-2026

Administrator 22 Februari 2021 10:07:48 WIB

Musyawarah Dusun untuk menggali potensi serta usulan Masyarakat dilaksanakan menjadi 3 putaran, dengan membagi menjadi 4 tim. Hal ini untuk memaksimalkan waktu yang tersisa karena setelah dilantiknya Lurah harus segera menyusun RPJMKal maksimal 90 hari sejak dilantik. Jadwal dilaksanakan mulai pukul 19:30 WIB - Selesai di hari Jum'at - Minggu 19- 21 februari 2021. 

Komentar atas Musdus untuk Penyusunan RPJMKal tahun 2021-2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License