Musdus untuk Penyusunan RPJMKal tahun 2021-2026
Administrator 22 Februari 2021 10:07:48 WIB
Musyawarah Dusun untuk menggali potensi serta usulan Masyarakat dilaksanakan menjadi 3 putaran, dengan membagi menjadi 4 tim. Hal ini untuk memaksimalkan waktu yang tersisa karena setelah dilantiknya Lurah harus segera menyusun RPJMKal maksimal 90 hari sejak dilantik. Jadwal dilaksanakan mulai pukul 19:30 WIB - Selesai di hari Jum'at - Minggu 19- 21 februari 2021.
Komentar atas Musdus untuk Penyusunan RPJMKal tahun 2021-2026
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN KELOMPOK DESA PRENEUR
- Kalurahan Muntuk Salurkan Beasiswa Berprestasi kepada 10 Anak Didik
- Penguatan Akuntabilitas: Lurah Muntuk Susun Perjanjian Kinerja Bersama Pamong dan Bamuskal
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Seropan 3
- Kenduri Akbar Merti Dusun Seropan 3 Digelar Khidmat di Kantor Padukuhan
- YGSI Korea Selatan Salurkan Bantuan Material untuk 11 Padukuhan di Kalurahan Muntuk
- PKK Kalurahan Muntuk Gelar Lomba Masak Antar Padukuhan dengan Bahan Baku Labu Madu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














