Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan di masa PSBB

Administrator 20 Januari 2021 12:07:47 WIB

Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan Pernikahan, Syukuran di masa PSBB di tanggal 11 -25 Januari 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu dalam kegiatan Hajatan diwajibkan untuk mengundang Satgas Covid-19 minimal 4 orang. Dalam hal pelayanan di meja makan dapat dibantu dalam mengambilkan makanan dan atau langsung disiapkan makanan dalam bentuk kotak.  

Komentar atas Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan di masa PSBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License