Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan di masa PSBB
Administrator 20 Januari 2021 12:07:47 WIB
Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan Pernikahan, Syukuran di masa PSBB di tanggal 11 -25 Januari 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu dalam kegiatan Hajatan diwajibkan untuk mengundang Satgas Covid-19 minimal 4 orang. Dalam hal pelayanan di meja makan dapat dibantu dalam mengambilkan makanan dan atau langsung disiapkan makanan dalam bentuk kotak.
Komentar atas Sosialisasi Penyelenggaraan hajatan di masa PSBB
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MERTI DUSUN SANGGRAHAN 1
- Pengumuman
- Musyawarah Padukuhan / Jaring Aspirasi BAMUSKAL ( Badan Musyawarah Kalurahan ) MUNTUK TAHUN 2024
- Pengukuhan Ketua RT Se Kalurahan Muntuk Oleh Bapak Lurah Marsudi
- Kalurahan Muntuk Salurkan Bantuan Beras BCP Tahap IV
- Bapak Marsudi Lurah Muntuk Hadiri Kenduri Merti Dusun Gunung Cilik
- Lomba Memasak PKK Kalurahan Muntuk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License