Kumpulkan Persyaratan Pembuatan KIA

13 September 2018 11:54:33 WIB

Segera Kumpulkan persyaratan pembuatan KIA.
 
Berkaitan dengan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk berbagai keperluan mendatang. Maka kami dari Pemerintah Desa Muntuk menghimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak usia 0-17 tahun untuk segera dibuatkan KIA. Kami akan membantu berkoordinasi dengan disdukcapil agar dapat mencetakkan KIA tersebut. Warga Masyarkat hanya perlu mengumpulkan persyaratan tersebut kepada Kepala dusun atau Kader agar nantinya dapat disampaikan kepada Disdukcapil. 
 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

  1. Mengisi Blangko Permohonan KIA
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy KTP Orangtua
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Pass Foto 3x4 2 lembar bagi anak berusia diatas 5 tahun

 

 

Komentar atas Kumpulkan Persyaratan Pembuatan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License