Kumpulkan Persyaratan Pembuatan KIA
13 September 2018 11:54:33 WIB
Segera Kumpulkan persyaratan pembuatan KIA.
Berkaitan dengan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk berbagai keperluan mendatang. Maka kami dari Pemerintah Desa Muntuk menghimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak usia 0-17 tahun untuk segera dibuatkan KIA. Kami akan membantu berkoordinasi dengan disdukcapil agar dapat mencetakkan KIA tersebut. Warga Masyarkat hanya perlu mengumpulkan persyaratan tersebut kepada Kepala dusun atau Kader agar nantinya dapat disampaikan kepada Disdukcapil.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
- Mengisi Blangko Permohonan KIA
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy KTP Orangtua
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pass Foto 3x4 2 lembar bagi anak berusia diatas 5 tahun
Komentar atas Kumpulkan Persyaratan Pembuatan KIA
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBUKAAN PORKAL #6 BOLA VOLI KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2025
- FGD PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK LUMBUNG MATARAM
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN MUNTUK
- REMBUG STUNTING KALURAHAN MUNTUK
- APEL SENIN PAGI DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN MUNTUK
- PELEPASAN MAHASISWA KKN UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA DI KALURAHAN MUNTUK
- PERTUKARAN BUDAYA DAN RELAWAN SOSIAL YGSI DI SD N SURUH MUNTUK, DLINGO
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
