Perekaman E-KTP
Administrator 03 September 2018 11:45:23 WIB
Perekaman E-KTP di Balai Desa Muntuk dijadwalkan oleh Disdukcapil pada hari ini senin, 03 September 2018 dimulai pukul 09:00 WIB. Warga masyarakat berbondong-bondong untuk mengikuti perekaman E-KTp karena sangat efektif, tidak perlu jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Warga masyarkat sangat senang dengan hadirnya Disdukcapil ke Balai Desa ini. Dengan jumlah data yang ada 222 orang warga Desa Muntuk yang belum memiliki E-KTP, dari data tersebut ada beberapa data warga masyarakat yang sebenarnya sudah meninggal namun di dalam data masih saja terdaftar.
Komentar atas Perekaman E-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Muntuk gelar LATIHAN EVAKUASI MANDIRI
- LURAH MUNTUK SAMBUT PERWAKILAN DARI SAEMAUL FONDATION KOREA SELATAN
- KALURAHAN MUNTUK GELAR SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Carik Kalurahan Muntuk
- UJIAN SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN CARIK KALURAHAN MUNTUK
- PEMBUKAAN LOMBA DALAM RANGKA SYAWALAN TINGKAT KALURAHAN MUNTUK
- BUPATI BANTUL HADIRI SAFARI TARAWIH DI PADUKUHAN SANGGRAHAN KALURAHAN MUNTUK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
