Apresiasi Pajak Bantul
Administrator 21 November 2017 11:04:04 WIB
BKAD Pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan acara bagi Pemerintahan Desa untuk yang sudah membayarkan pajak SPPT tepat waktu di Rumah Dinas Bupati Bantul. Apresiasi Pajak Bantul diberikan kepada Desa yang sudah taat membayarkan pajak sebelum sampai masa berakhirnya. Di desa Muntuk sendiri dusun yang mendapatkan Apresiasi adalah Dusun Seropan I, Seropan II, Seropan III, Sanggrahan I, Sanggrahan II, Karang Asem, dan dusun Tangkil. Sedangkan untuk 4 Dusun yang lain tidak termasuk kedalamnya. Selasa (21/11)
Komentar atas Apresiasi Pajak Bantul
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSKAL PENETAPAN RKP TAHUN 2026 KALURAHAN MUNTUK
- MUSRENBANG KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2026
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN KEPENGURUSAN BUMDES GIRI ARTHA PERIODE TAHUN 2021-2025
- PEMBUKAAN PORKAL #6 BOLA VOLI KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2025
- FGD PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK LUMBUNG MATARAM
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN MUNTUK
- REMBUG STUNTING KALURAHAN MUNTUK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
