Apresiasi Pajak Bantul
Administrator 21 November 2017 11:04:04 WIB
BKAD Pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan acara bagi Pemerintahan Desa untuk yang sudah membayarkan pajak SPPT tepat waktu di Rumah Dinas Bupati Bantul. Apresiasi Pajak Bantul diberikan kepada Desa yang sudah taat membayarkan pajak sebelum sampai masa berakhirnya. Di desa Muntuk sendiri dusun yang mendapatkan Apresiasi adalah Dusun Seropan I, Seropan II, Seropan III, Sanggrahan I, Sanggrahan II, Karang Asem, dan dusun Tangkil. Sedangkan untuk 4 Dusun yang lain tidak termasuk kedalamnya. Selasa (21/11)
Komentar atas Apresiasi Pajak Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERTEMUAN RUTIN PKK KALURAHAN MUNTUK
- KOORDINASI KASI, KAUR DAN STAF KALURAHAN MUNTUK
- Pemerintah Kalurahan Muntuk gelar LATIHAN EVAKUASI MANDIRI
- LURAH MUNTUK SAMBUT PERWAKILAN DARI SAEMAUL FONDATION KOREA SELATAN
- KALURAHAN MUNTUK GELAR SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Carik Kalurahan Muntuk
- UJIAN SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN CARIK KALURAHAN MUNTUK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
