Situs Jambewangi (Kali Gondang)

Administrator 13 Juni 2021 11:07:56 WIB

Sebuah pohon raksasa yang berdiri kokoh hidup di dekat sumber air yang berada di Pedukuhan 2. Tempat ini menjadi saksi bisu sebuah sejarah ratusan tahun silam sebelum adanya Pedukuhan Seropan 1, 2, dan 3. Disebut Kali Jambewangi, karena di dekat sumber air dan aliran sungai tumbuh pohon jambe yang saat pohon itu berbunga, baunya harum semerbak.

Dikala itu hiduplah sekelompok masyarakat dengan kepadatan penduduk sejumlah 30 Kepala Keluarga dan mereka semua keturunan dari Mbah Ligur selaku tokoh cikal bakal Pedukuhan Seropan. Luas wilayah pemukiman tersebut hanya 2,5 hektar atau disebut 1 kikil (kikil adalah ukuran luas pada jaman dulu). Hingga saat ini, Kyai Karyo Sekikil menjadi sebuah nama penghormatan cikal bakal Seropan dan selalu disebut dalam rangkaian do’a di Upacara Adat Merti Dusun yang diadakan pada hari Selasa Wage dalam setiap tahunnya. Kehidupan masyarakat Jambewangi masih sangat sederhana. Rumah hunian mereka menggunakan rumah kampung berdinding gedhek bambu serta atapnya masih menggunakan rumput ilalang.

Kyai Sowongso selaku tokoh masyarakat yang dituakan mengajak warganya untuk selalu hidup rukun walau di masa itu belum mengenal baca tulis. Mereka hidup makmur dengan mata pencaharian bercocok tanam dan bermacam-macam jenis palawija yang ia tanam, di antaranya adalah jagung, kedelai, gude, jali, dan lain-lain. Bahkan dalam berladang, mereka tidak pulang ke rumah, tetapi ada yang menginap di ladangnya atau disebut “truko”, sehingga saat ini daerah menginap tersebut dinamakan Trukan (masuk di wilayah Pedukuhan Seropan 1).

Seiring berjalannya waktu, Ndeso Jambewangi memiliki jumlah penduduk yang semakin berkembang serta pemukiman warga menyebar ke arah barat (Gunung Perut). Adapula yang ke arah timur (wilayah Pelem), dan ke selatan (Jopak). Dikarenakan pohon jambe tersebut telah mati, nama Ndeso Jambewangi seakan hilang dan saat ini dikenal dengan sebutan ndeso Kali Gondang.

Pada tahun 1930, Kalurahan Muntuk dipimpin oleh seorang Lurah yang bernama Wiryo Dikromo. Pada masa pemerintahannya, terdapat peraturan dari Pemerintah yang menyatakan agar seluruh luas tanah Seropan dibagi kepada seluruh masyarakat dan di setiap kepala keluarga mendapatkan tanah seluas 1 hektar sebagai tanah hak milik pribadi  dan sisanya dikembalikan menjadi tanah hak milik negara. Namun dalam pembagian tanah tersebut, ada tokoh masyarakat yang bernama Niti Karyo kurang berkenan karena ia dan beberapa warga memperoleh bagian tanah yang tandus dan berbatu sehingga tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam. Alasan itulah yang menjadikan Niti Karyo berangkat ke Kota Raja untuk meminta tambahan luas tanah dengan menemui Pangeran Suryodiningrat (Putra dari Murtijo, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono VII).

Permintaan Niti Karyo tidak dikabulkan oleh Pangeran Suryodiningrat dan beliau menyuruh Niti Karyo untuk “sowan” ke Kasunanan Surakarta, karena pada saat itu wilayah Muntuk termasuk daerah enclave milik Kasunanan Surakarta sesudah adanya Perjanjian Klaten (Giyanti). Dengan berjalan kaki, Niti Karyo pergi ke Kasunanan Surakarta dan dikabulkan permintaannya. Dia diberi tanah seluas 12 bahu (ukuran satuan luas pada saat itu, 1 bahu=8.000meter persegi). Tanah hasil perjuangan Niti Karyo pada saat ini masuk di wilayah Jopak RT 05, Pedukuhan Seropan 3.

Begitulah riwayat adanya pemukiman penduduk Seropan. Berawal dari anak dan cucu Mbah Ligur yang menghuni Ndeso Jambewangi yang sekarang dikenal sebagai Kali Gondang karena tumbuh Pohon Gondang atau Pohon Gintungan.

Komentar atas Situs Jambewangi (Kali Gondang)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License