Prosesi saat Masa Kehamilan (Pranatal) dan Kelahiran (Pascanatal)

Administrator 12 Juni 2021 21:54:34 WIB

Prosesi saat masa kehamilan (pranatal) dan kelahiran (pascanatal) berdasarkan narasumber yaitu Mbah Ponikem/Mbah Goprak & Mbah Nar (tokoh di Kalurahan Muntuk).

1. Sepisanan / Pengentheng-entheng

Menurut Mbah Nar selaku narasumber 1, prosesi Sepisanan ini sebagai simbol do’a yang dipanjatkan agar proses tumbuh kembang bayi bisa lancar tanpa halangan atau dalam Bahasa Jawa disebut “entheng”. Sedangkan menurut penjelasan Mbah Goprak, prosesi sepisanan dilakukan supaya masa kehamilan berjalan dengan lancer. Prosesi sepisanan dilakukan saat usia kandungan memasuki 4 atau 5 bulan, merujuk dari Kitab Al Qur’an, bahwa pada usia 4 bulan adalah waktu ditiupkannya Ruh ke dalam Janin. Ubo rampe (seperangkat makanan, minuman, peranti, atau alat yang digunakan untuk ritual) dalam prosesi sepisanan di antaranya adalah tumpeng, sego liwet, jenang, gudangan, garut, dan kimpul/talas.

2. Mitoni/Tingkeban

Prosesi mitoni/tingkeban adalah prosesi yang dilakukan dengan harapan agar nanti Si Bayi lahir bisa lancar. Prosesi mitoni dilakukan dengan calon ibu dan calon bapak serta orang tua calon ibu dimandikan dengan kembang sabetan. Kemudian, perut calon ibu diurut memakai telur ayam Jawa dengan harapan kelahiran bayi dapat lancar seperti telur ayam. Ubo rampe dalam prosesi mitoni di antaranya adalah tumpeng 7, sego liwet 2, jenang abang putih, punar, dawet, gudangan, dan jenang baro-baro.

3. Mbrokohi

Prosesi mbrokohi dilakukan dengan maksud sebagai upah atau imbalan untuk kakang kawah (air ketuban) dan adhi ari-ari (ari-ari yang keluar setelah sang bayi dilahirkan) yang sudah membimbing atau momong janin saat masih di dalam kandungan. Ubo rampe dalam prosesi mbrokohi yaitu sego liwet, jangan menir, godong kelor, sarem, beras, dan duit/uang.

4. Puputan

Puputan adalah prosesi pada saat tali pusar sudah puput atau lepas dari pusar si bayi. Puputan dilakukan dengan cara tali pusar ditanam di tempat yang sama dengan ari-ari. Dalam rangkaian tersebut, juga diambilkan sedikit gudangan dan ikut ditanam. Ubo rampe dalam prosesi puputan yaitu godhong girang, lombok, brambang, dlingo, bawang, belerang, bolah (sampiran).

5. Selapanan

Prosesi selapanan yaitu prosesi yang dilakukan dengan maksud supaya Si Bayu selalu dilimpahi kesehatan. Biasanya, ibu melahirkan di tempat orang tuanya, setelah selapanan, Si Bayi boleh diajak pindah tempat tidur ke rumah si bapak. Ubo rampe dalam prosesi selapanan yaitu tumpeng 3, sego liwet, dan ambengan.

6. Tedhak Siten

Tedhak siten adalah prosesi yang dilakukan dengan cara Si Bayi didudukkan di kursi kecil atau biasa disebut “dingklik” dan kakinya dipijakkan pada jadah ketan, kemudian di tuntun untuk berjalan. Si Bayi kemudian dibobot/dibandul dengan cara dibuatkan “teken” atau tongkat dari kayu manding yang sudah ditusukkan pada ayam yang sudah dibakar sedemikian rupa, dan si bayi digendongi Jadah (bayi laki-laki) atau nasi putih (bayi perempuan).

7. Setahunan

Setahunan dilakukan dengan maksud supaya menghindarkan Si Anak dari godaan dan halangan. Ubo rampe dalam prosesi setahunan yaitu tumpeng 3, sego liwet, dan ambengan.

8. Nyapih

Nyapih merupakan upaya seorang ibu untuk menghentikan ketergantungan si anak menyusu dari si ibunya (ASI). Proses melepaskan anak dari ketergantungan minum ASI (menyusu) kepada orang tua (ibu) dilakukan biasanya pada waktu anak sudah berusia dua tahun. Tradisi nyapih secara keseluruhan mengandung makna sebagai pelatihan mandiri terhadap anak sejak dini, dan pengharapan orang tua terhadap keselamatan serta kesehatan anak selepas prosesi tradisi nyapih. Ubo rampe dalam tradisi nyapih ditandai dengan  tumpeng ganjil nasi liwet dibagikan ke anak-anak di sekitar rumah. Tradisi nyapih dilakukan harapan agar si anak bisa mempunyai banyak teman.

Komentar atas Prosesi saat Masa Kehamilan (Pranatal) dan Kelahiran (Pascanatal)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License