Pelayanan A5 Desa Muntuk
Administrator 26 Februari 2019 08:15:30 WIB
Berdasarkan arahan dari KPU kabupaten bantul, bahwa untuk langkah yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu saat ini adalah untuk melakukan pelayanan A5 atau layanan Pindah Memilih. Di Desa Muntuk juga membuka layanan tersebut namun sejauh pembukaan layanan tidak ada salah satu warga yang melaporkan kepada kami selaku PPS. Maka dari itu kami melakukan inisiatif untuk mendatangi langsung warga masyarakat tersebut dan menanyakan apakah akan memilih di wilayah Desa Muntuk atau di Daerah asalnya.
Komentar atas Pelayanan A5 Desa Muntuk
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Muntuk gelar LATIHAN EVAKUASI MANDIRI
- LURAH MUNTUK SAMBUT PERWAKILAN DARI SAEMAUL FONDATION KOREA SELATAN
- KALURAHAN MUNTUK GELAR SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Carik Kalurahan Muntuk
- UJIAN SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN CARIK KALURAHAN MUNTUK
- PEMBUKAAN LOMBA DALAM RANGKA SYAWALAN TINGKAT KALURAHAN MUNTUK
- BUPATI BANTUL HADIRI SAFARI TARAWIH DI PADUKUHAN SANGGRAHAN KALURAHAN MUNTUK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
