Pelayanan A5 Desa Muntuk
Administrator 26 Februari 2019 08:15:30 WIB
Berdasarkan arahan dari KPU kabupaten bantul, bahwa untuk langkah yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu saat ini adalah untuk melakukan pelayanan A5 atau layanan Pindah Memilih. Di Desa Muntuk juga membuka layanan tersebut namun sejauh pembukaan layanan tidak ada salah satu warga yang melaporkan kepada kami selaku PPS. Maka dari itu kami melakukan inisiatif untuk mendatangi langsung warga masyarakat tersebut dan menanyakan apakah akan memilih di wilayah Desa Muntuk atau di Daerah asalnya.
Komentar atas Pelayanan A5 Desa Muntuk
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBUKAAN PORKAL #6 BOLA VOLI KALURAHAN MUNTUK TAHUN 2025
- FGD PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK LUMBUNG MATARAM
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN MUNTUK
- REMBUG STUNTING KALURAHAN MUNTUK
- APEL SENIN PAGI DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN MUNTUK
- PELEPASAN MAHASISWA KKN UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA DI KALURAHAN MUNTUK
- PERTUKARAN BUDAYA DAN RELAWAN SOSIAL YGSI DI SD N SURUH MUNTUK, DLINGO
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
