Pelayanan A5 Desa Muntuk
Administrator 26 Februari 2019 08:15:30 WIB
Berdasarkan arahan dari KPU kabupaten bantul, bahwa untuk langkah yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu saat ini adalah untuk melakukan pelayanan A5 atau layanan Pindah Memilih. Di Desa Muntuk juga membuka layanan tersebut namun sejauh pembukaan layanan tidak ada salah satu warga yang melaporkan kepada kami selaku PPS. Maka dari itu kami melakukan inisiatif untuk mendatangi langsung warga masyarakat tersebut dan menanyakan apakah akan memilih di wilayah Desa Muntuk atau di Daerah asalnya.
Komentar atas Pelayanan A5 Desa Muntuk
Formulir Penulisan Komentar
PROFIL KALURAHAN MUNTUK
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE-194
PENGUMUMAN
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN KELOMPOK DESA PRENEUR
- Kalurahan Muntuk Salurkan Beasiswa Berprestasi kepada 10 Anak Didik
- Penguatan Akuntabilitas: Lurah Muntuk Susun Perjanjian Kinerja Bersama Pamong dan Bamuskal
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Seropan 3
- Kenduri Akbar Merti Dusun Seropan 3 Digelar Khidmat di Kantor Padukuhan
- YGSI Korea Selatan Salurkan Bantuan Material untuk 11 Padukuhan di Kalurahan Muntuk
- PKK Kalurahan Muntuk Gelar Lomba Masak Antar Padukuhan dengan Bahan Baku Labu Madu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












