Pelayanan A5 Desa Muntuk

Administrator 26 Februari 2019 08:15:30 WIB

Berdasarkan arahan dari KPU kabupaten bantul, bahwa untuk langkah yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu saat ini adalah untuk melakukan pelayanan A5 atau layanan Pindah Memilih. Di Desa Muntuk juga membuka layanan tersebut namun sejauh pembukaan layanan tidak ada salah satu warga yang melaporkan kepada kami selaku PPS. Maka dari itu kami melakukan inisiatif untuk mendatangi langsung warga masyarakat tersebut dan menanyakan apakah akan memilih di wilayah Desa Muntuk atau di Daerah asalnya.

Komentar atas Pelayanan A5 Desa Muntuk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License