Pelayanan A5 Desa Muntuk
Administrator 26 Februari 2019 08:15:30 WIB
Berdasarkan arahan dari KPU kabupaten bantul, bahwa untuk langkah yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu saat ini adalah untuk melakukan pelayanan A5 atau layanan Pindah Memilih. Di Desa Muntuk juga membuka layanan tersebut namun sejauh pembukaan layanan tidak ada salah satu warga yang melaporkan kepada kami selaku PPS. Maka dari itu kami melakukan inisiatif untuk mendatangi langsung warga masyarakat tersebut dan menanyakan apakah akan memilih di wilayah Desa Muntuk atau di Daerah asalnya.
Komentar atas Pelayanan A5 Desa Muntuk
Formulir Penulisan Komentar
Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 Di Kal. Muntuk
Syarat KIA atau KTP Anak
Pengumuman
Kalender
Tautan
Jogja Istimewa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MERTI DUSUN SANGGRAHAN 1
- Pengumuman
- Musyawarah Padukuhan / Jaring Aspirasi BAMUSKAL ( Badan Musyawarah Kalurahan ) MUNTUK TAHUN 2024
- Pengukuhan Ketua RT Se Kalurahan Muntuk Oleh Bapak Lurah Marsudi
- Kalurahan Muntuk Salurkan Bantuan Beras BCP Tahap IV
- Bapak Marsudi Lurah Muntuk Hadiri Kenduri Merti Dusun Gunung Cilik
- Lomba Memasak PKK Kalurahan Muntuk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License